KMK Nomor 233/KMK.01/1995 Tahun 1995 tentang Keringanan Bea Masuk atas Asam Sulfat untuk Industri Pupuk
Menimbang
bahwa rangka menjamin tersedianya bahan baku guna meningkatkan kemampuan industri pupuk dalam negeri, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor asam sulfatsebagai bahan baku industri pupuk.
Mengingat
Undang-undang Tarif Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Ordonansi Bea Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Perubahan Dan Tambahan Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor Serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1966 Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;