PMK Nomor 61/PMK.10/2006 Tahun 2006 tentang Keringan Bea Masuk atas Impor Chassis Bus dengan Mesin Terpasang untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum dan Completely Knock Down (Ckd) untuk Pembuatan Angkutan Komersial
Menimbang
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana angkutan umum serta mendorong industri perakitan di dalam negeri, dipandang perlu memberikan fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor chassis bus dengan mesin terpasang dan Completely Knock Down (CKD) untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum Dan Completely Knock Down (CKD) Untuk Pembuatan Kendaraan Angkutan Komersial;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2004 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;