PMK Nomor 35/PMK.10/2006 Tahun 2006 tentang Keringan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku Pelat untuk Industri Akumulator Listrik

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 35/PMK.010/2006

    TENTANG

    KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PELAT UNTUJK INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri akumulator listrik, dipandang perlu untuk memberikan keringanan Bea Masuk atas impor bahan baku pelat untuk industri akumulator listrik;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Pelat Untuk Industri Akumulator Listrik;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 20 / P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PELAT UNTUK INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK.

    Pasal 1

    Terhadap impor bahan baku pelat untuk pembuatan akumulator listrik yang termasuk dalam pos tarif 8507.90.19.00, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus).

    Pasal 2

    Permohonan keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.

    Pasal 3

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

    Pasal 4

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.