Keppres Nomor 56/P Tahun 2010 tentang KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/P TAHUN 2010

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 56/P TAHUN 2010

    TENTANG

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/P TAHUN 2010

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang :

    bahwa berkenaan dengan pengunduran diri Dr. Sri Mulyani Indrawati, sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014, sebagaimana disampaikan melalui surat tanggal 4 Mei 2010, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan tersebut, dan selanjutnya mengangkat penggantinya;

    bahwa Sdr. Agus D.W. Martowardojo, dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, untuk diangkat sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II dalam sisa masa jabatan Periode 2009-2014;

    bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan pemberhentian dengan hormat Dr. Sri Mulyani Indrawati, dari jabatan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014, dan menetapkan pengangkatan Sdr. Agus D.W. Martowardojo sebagai penggantinya, dengan Keputusan Presiden.

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERTAMA

    Memberhentikan dengan hormat : Dr. Sri Mulyani Indrawati

    sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014 karena mengundurkan diri, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

    KEDUA

    Terhitung mulai saat pelantikan, mengangkat : Sdr. Agus D.W.

    Martowardojo sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II dalam sisa masa jabatan Periode 2009-2014.

    KETIGA

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada:

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah;

    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

    Ketua Mahkamah Agung;

    Ketua Mahkamah Konstitusi;

    Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;

    Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

    Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I.

    Petikan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 20 Mei 2010

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO