Keppres Nomor 56/P Tahun 2010 tentang KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/P TAHUN 2010
Tentang
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/P TAHUN 2010
TENTANG
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/P TAHUN 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa berkenaan dengan pengunduran diri Dr. Sri Mulyani Indrawati, sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014, sebagaimana disampaikan melalui surat tanggal 4 Mei 2010, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan tersebut, dan selanjutnya mengangkat penggantinya;
bahwa Sdr. Agus D.W. Martowardojo, dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, untuk diangkat sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II dalam sisa masa jabatan Periode 2009-2014;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan pemberhentian dengan hormat Dr. Sri Mulyani Indrawati, dari jabatan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014, dan menetapkan pengangkatan Sdr. Agus D.W. Martowardojo sebagai penggantinya, dengan Keputusan Presiden.
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA
Memberhentikan dengan hormat : Dr. Sri Mulyani Indrawati
sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014 karena mengundurkan diri, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA
Terhitung mulai saat pelantikan, mengangkat : Sdr. Agus D.W.
Martowardojo sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II dalam sisa masa jabatan Periode 2009-2014.
KETIGA
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada:
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua Mahkamah Agung;
Ketua Mahkamah Konstitusi;
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I.
Petikan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO