KMK Nomor 400 Tahun 2023 tentang Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tahun Anggaran 2023 Periode Ketiga Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 400 TAHUN 2023

    TENTANG

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Ketiga menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;

    Mengingat :

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.

    KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah).

    KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;

    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

    Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;

    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;

    Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;

    Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 31 Oktober 2023

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Ditandatangani secara elektronik

    SRI MULYANI INDRAWATI