PMK Nomor 153/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang wajar, teratur dan efisien serta mampu bersaing dalam era perdagangan bebas, diperlukan upaya peningkatan kinerja Perusahaan Efek, antara lain terhadap kualitas pelayanan, kualitas sumber daya manusia, ketaatan terhadap peraturan, dan kualitas sistem back office ;

    bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek khususnya yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi, perlu memperkuat kondisi keuangan dan kemampuan operasional Perusahaan Efek melalui peningkatan modal disetor Perusahaan Efek;

    bahwa peningkatan modal disetor Perusahaan Efek khususnya yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi dimaksud sejalan dengan General Principles International Organization of Securities Commission (IOSCO) , yang menyatakan bahwa harus ada peningkatan secara terus menerus tentang persyaratan untuk menjadi Perusahaan Efek yang memperhatikan prinsip kehati-hatian, seperti struktur permodalan awal dan pemeliharaannya sehubungan dengan perkembangan potensi risiko yang ditanggung oleh Perusahaan Efek;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);

    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618);

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.