Perpres Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan.

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Keuangan;

Mengingat

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 203);

Catatan

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2O15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.