PP Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegitan Usaha Panas Bumi

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);