KMK Nomor 86/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Kebijaksanaan Umum Akuntansi Keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Bppn).
Menimbang
bahwa dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga dapat memberikan informasi yang berguna dan tidak menyesatkan serta dapat menciptakan transparansi bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dipandang perlu ditetapkan kebijakan umum akuntansi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 227);
Keputusan Presiden Nomor 355/M tahun 1999;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 531/KMK.01/1999 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas dan Laporan Keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;