PMK Nomor 114/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Keberatan di Bidang Cukai
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 114/PMK.04/2008
TENTANG
KEBERATAN DI BIDANG CUKAI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 41 ayat (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keberatan Di Bidang Cukai;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBERATAN DI BIDANG CUKAI.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Surat tagihan adalah Surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Pasal 2
BAB II
PENGAJUAN KEBERATAN
Bagian Kesatu
Keberatan atas Kekurangan Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
Pasal 2
Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan:
kekurangan cukai; dan/atau
pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi.
Pasal 3
Bagian Kedua
Persyaratan Pengajuan Keberatan
Pasal 3
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur jenderal melalui kepala kantor yang menerbitkan surat tagihan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan dilampiri:
bukti penyerahan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan
fotokopi surat tagihan.
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan hanya untuk satu surat tagihan.
Pasal 4
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan.
Apabila sampai dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keberatan tidak diajukan atau keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap telah disetujui.