PMK Nomor 122/PMK.06/2007 Tahun 2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 122 / PMK.06 / 2007
TENTANG
KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.0l/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Panitia Urusan Piutang Negara, yang selanjutnya disebut Panitia, adalah Panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
Panitia Pusat adalah Panitia yang berkedudukan di Jakarta sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006.
Panitia Cabang adalah Panitia yang berkedudukan di Ibukota Provinsi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 , kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Berhalangan sementara adalah tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, atau melaksanakan tugas lain yang tidak melebihi 6 (enam) bulan.
Berhalangan tetap adalah tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, karena pensiun, meninggal dunia, perpindahan, atau melaksanakan tugas lain yang melebihi 6 (enam) bulan.
Pasal 2
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PANITIA
Pasal 2
Panitia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah dan badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Piutang badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah piutang yang telah diserahkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia berwenang:
menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara dan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara;
membuat Pernyataan Bersama (PB);
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara;
menerbitkan Surat Paksa (SP);
menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPP);
meminta Sita Persamaan;
menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan (SP3);
menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS);
menyetujui/menolak Penjualan tanpa melalui lelang;
menetapkan Nilai Limit Lelang, nilai penjualan tanpa melalui lelang dan penebusan dengan nilai di bawah hak tanggungan;
menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai (SPPNS);
menerbitkan Surat Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT);
menyetujui/menolak penarikan kembali Piutang Negara;
menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan;
menerbitkan Surat Perintah Pembebasan Paksa Badan;
menetapkan kembali PSBDT menjadi piutang aktif;
menetapkan Piutang Negara Telah Dihapuskan secara Mutlak (PTDM); dan
meminta ijin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah.
Kewenangan menerima pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk pengurusan piutang yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Ketentuan mengenai prosedur kerja dan bentuk surat untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Panitia Pusat.
Pasal 4
Pelaksanaan keputusan yang merupakan kewenangan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, selanjutnya diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.