PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2), Pasal 65 ayat (3), Pasal 7l1 ayat (3), Pasal 72 ayat (3), Pasal 75 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 77 ayat (4), Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (3), Pasal 81 ayat (3), Pasal 83 ayat (3), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (6), Pasal 87 ayat (3), Pasal 88 ayat (4), Pasal 94 ayat (3), Pasal 112, dan Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 , tentang Pangan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan;
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Ncgara Republik Indoncsia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5360);
Catatan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tcntang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4424) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4424) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.