PMK Nomor 232/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perdagangan internasional yang dinamis, perlu meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan guna mendukung kelancaran lalu lintas barang dengan membentuk suatu kawasan pelayanan kepabeanan terpadu;

    bahwa kawasan pelayanan kepabeanan terpadu sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah suatu kawasan yang di dalamnya terdapat tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, tempat konsolidasi barang ekspor, dan tempat usaha lainnya yang mendukung kelancaran lalu lintas barang;

    bahwa berdasarkan Pasal 10A dan Pasal 11A UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , barang impor dan ekspor dapat dibongkar, ditimbun, dikeluarkan dari dan ke tempat penimbunan sementara dan dalam hal tertentu barang impor dan ekspor dapat dibongkar, ditimbun, dikeluarkan dari dan ke tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan tempat konsolidasi barang ekspor;

    bahwa untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan di suatu kawasan pelayanan kepabeanan terpadu, berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 , Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh pihak lain yang dapat diterima sebagai pengganti segel atau tanda pengaman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9), Pasal 11A ayat (7), dan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755;

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan/atau cukai di bidang impor dan ekspor di KPPT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.