PMK Nomor 23/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara telah diatur dalam Peraturari Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara;

    bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas lalu lintas barang di Kawasan Pabean serta untuk lebih meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam kegiatan penimbunan barang di tempat penimbunan sementara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:

    tata cara pengajuan permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/ atau TPS;

    tata cara penelitian dan penetapan Kawasan Pabean danjatau TPS;

    tata cara pemindahan lokasi penimbunan barang impor dari TPS di pelabuhan atau Bandar Udara tempat pembongkaran ke TPS lain; dan

    tata cara pemberian peringatan, pemberitahuan , pembekuan, dan pencabutan penetapan sebagai Kawasan Pabean danjatau TPS,

    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Pada saat Peraturan Menteri ini rriulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.