UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 16 TAHUN 1992

    TENTANG

    KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    babwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya;

    bahwas umberdaya alam hayati tersebut merupakan salah satu modal dasar dan sekaligus sebagai faktor dominan yang perlu diperhatikan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

    bahwa tanah air Indonesia atau sebagian pulau-pulau di Indonesia masih bebas dari berbagai hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang memiliki potensi untuk merusak kelestarian sumberdaya alam hayati;

    bahwa dengan meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan antarnegara dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam ranka perdagangan, pertukaran, maupun penyebarannya, semakin membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme penggangu tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati;

    bahwa untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia, mencegah tersebamya dari suatu area ke area lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, diperlukan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam satu sistem yang maju dan tangguh;

    bahwa peraturan perundang-undangan yang menyangkut perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan warisan pemerintah kolonial yang masih berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional, perlu dicabut;

    bahwa peraturan perundang-undangan nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;

    bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, perlu ditetapkan ketentuan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu Undang-undang;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayal (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);

    Undang-undang Nomor 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokak Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nemor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);

    Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);

    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

    Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

    Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;

    Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;

    Hama dan penyakil hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuban;

    Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya kedalam. tersebarnya di dalam. dan keluarnya dari witayah negara Republik Indonesia;

    Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya kc dalam dan tersebamya di dalam wila¬yah negara Republik Indonesia;

    Media pembawa bama daD penyalcit hewan karantina. hama dan penyakit ikan karantina. atau organisme penggaoggu tumbuhan karantina adalah hewan. bahan asal hewan. basil bahan asal hewan. ilcan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/.8tau benda laiJf yang dapat membawa hama daD penyakit hewan karantina. hama dan penyakit ikan karantina. atau organisme pengganggu tumbuhan_ karantina;

    Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat. baik yang dipelihara maupun yang bidup secara liar;

    Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut;

    HasH bahan asal hewan adalah bahan asal" hewan yang telah diolah;

    lkan adaIah semua biola perairan yang sel>&gian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air. dalam keadaan hidup atau mati, termasulc bagian-bagiannya;

    Tumbuhan adalah semuajenis sumberdayaalam nabati dalam keadaan hidup atau mati. bailc belum diolah maupun telah diolah;

    Tempat pemasukan dan tempat Pengeluaran adalab pelabuhan Iaut. pelabuhan sungai. pelabuhan penyeberangan. bandar udara. kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain. dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu. yang ditetapkan sebagai tempat untuk mema¬sulckan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan. hama dan penyaicit ikan. atau organisme pengganggu tumbuhan;

    Petugas lcarantina hewan. ilcan, dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakulcan tindakan karan¬tina berdasarkan Undang-undang ini.

    Pasal 2

    Karantina bewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuban;

    Pasal 3

    Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan:

    mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karan…