UU Nomor 10 Tahun 2025 tentang KABUPATEN BOLAANG MANGONDOW DI PROVINSI SULAWESI UTARA

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 10 TAHUN 2025

    TENTANG

    KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DI PROVINSI SULAWESI UTARA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang :

    bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    bahwa pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahterEran masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara;

    bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara;

    Mengingat :

    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El ayat(2l., Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Menetapkan

    Dengan Persetujuan Bersama

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    dan

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan :

    UNDANG-UNDANG TENTANG KEBUPATEN BOLAANG MONGONDOW DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.

    Kabupaten Bolaang Mongondow adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

    Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

    Pasal 2

    Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

    BAB II

    CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW