PMK Nomor 212/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat

    Menimbang

    bahwa untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan prinsipprinsip akuntansi dalam penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat;

    bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan secara sistematis sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, perlu mengatur kembali pedoman mengenai jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat untuk periode pelaporan tahunan 2019.

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Laporan keuangan Tahun Anggaran 2019 yang telah dan sedang disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1619), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.