PMK Nomor 215/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang berbasis akrual;

    bahwa dalam rangka penyelenggaraan akuntansi sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengacu pada Bagan Akun Standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.05/2013, perlu mengatur mengenai penggunaan jurnal akuntansi pada Pemerintah Pusat;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pusat;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.