PP Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2012
TENTANG
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2
Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui penjualan atau pembelian tenaga listrik.
Jual beli tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik setelah memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara dari Menteri.
Pasal 3
Dalam melakukan jual beli tenaga listrik lintas negara berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 4
BAB II
PENJUALAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 4
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi;
harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.