PP Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 91 TAHUN 2010

    TENTANG

    JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN

    KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

    Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.

    Pasal 2

    Pajak terdiri atas:

    Pajak provinsi; dan

    Pajak kabupaten/kota.

    Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

    Pajak Kendaraan Bermotor;

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

    Pajak Air Permukaan; dan

    Pajak Rokok.

    Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

    Pajak Hotel;

    Pajak Restoran;

    Pajak Hiburan;

    Pajak Reklame;

    Pajak Penerangan Jalan;

    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

    Pajak Parkir;

    Pajak Air Tanah;

    Pajak Sarang Burung Walet;

    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

    Pasal 3

    Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d dan ayat (3) huruf d, huruf h, huruf j dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.

    Pasal 4

    Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf e dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.