PMK Nomor 21 Tahun 2026 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 21 TAHUN 2026

    TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA

    PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak di semua kementerian negara/lembaga, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan memberikan kepastian hukum, diperlukan dasar hukum pungutan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak;

    Mengingat:

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);

    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140);

    Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.

    Pasal 1

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi penerimaan dari:

    hak penamaan;

    penjualan hak cetak publikasi;

    penerimaan dari sisa pelaksanaan ekshibisi kementerian negara/lembaga;

    jasa penyediaan ruang promosi;

    biaya lainnya pada fasilitas yang telah mendapatkan pengaturan tarif penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau pemanfaatan barang/fasilitas yang telah mendapat persetujuan pengelola barang milik negara pada Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, atas:

    kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas;

    pelanggaran ketentuan penggunaan/ pemanfaatan barang atau fasilitas; dan

    amenitas termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan barang milik negara.

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerimaan yang berasal dari:

    pembayaran atas hak eksklusif untuk menamai sebuah fasilitas atau objek barang milik negara pada Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan

    pembayaran atas hak eksklusif untuk menamai hasil penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara, berdasarkan permintaan Wajib Bayar.

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penerimaan oleh Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang melepaskan haknya untuk mencetak dan mendistribusikan karya kepada penerbit.

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan yang berasal dari penjualan sisa ekshibisi yang diselenggarakan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan objek untuk promosi barang atau jasa.

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan biaya yang dikenakan atas penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau pemanfaatan barang/fasilitas yang telah mendapat persetujuan pengelola barang milik negara yang berupa biaya atas kehilangan atau kerusakan barang/fasilitas, biaya pelanggaran ketentuan penggunaan/ pemanfaatan barang atau fasilitas dan biaya amenitas termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan barang milik negara.

    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

    Penetapan nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dilakukan berdasarkan:

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bu…