PMK Nomor 62 Tahun 2026 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

Tentang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 62 TAHUN 2026

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN

PARIWISATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata;

Mengingat:

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140);

Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA.

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata yang terdiri atas:

penggunaan kamar;

penjualan produk makanan dan minuman;

layanan jasa binatu (laundry);

biaya tambahan (extra charge) atas:

kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas hotel; dan/atau

pelanggaran ketentuan hotel.

penggunaan pusat kebugaran (gym);

penggunaan kolam renang;

penggunaan fasilitas pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi (spa);

penggunaan ruangan untuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition); dan

layanan paket kegiatan rapat/pertemuan (meeting).

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dihitung dengan menggunakan formula.

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas:

tarif penggunaan kamar dengan sarapan; dan

tarif penggunaan kamar tanpa sarapan.

Tarif penggunaan kamar dengan sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut:

tarif penggunaan kamar dengan sarapan = biaya pengelolaan kamar dengan sarapan x faktor penyesuai.

Biaya pengelolaan kamar dengan sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan:

biaya tetap;

biaya variabel dengan sarapan; dan

nilai tipe kamar.

Tarif penggunaan kamar tanpa sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut:

tarif penggunaan kamar tanpa sarapan = biaya pengelolaan kamar tanpa sarapan x faktor penyesuai.

Biaya pengelolaan kamar tanpa sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung berdasarkan:

biaya tetap;

biaya variabel tanpa sarapan; dan

nilai tipe kamar.

Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

pengurang tarif penggunaan kamar dengan sarapan; atau

penambah tarif penggunaan kamar dengan sarapan.

Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:

pengurang tarif penggunaan kamar tanpa sarapan; atau

penambah tarif penggunaan kamar tanpa sarapan.

Pasal 3

Tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung dengan formula sebagai berikut:

tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x faktor penyesuai.

Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku.

Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

pengurang tarif penjualan produk makanan dan minuman; atau

penambah tarif penjualan produk makanan dan minuman.

Pasal 4

Tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dala…