PP Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2012
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk merubah jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari:
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
Pusat Penelitian Geoteknologi;
Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan Konservasi Kebumian Karang Sambung;
Pusat Penelitian Oseanografi;
Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi, Pulau Pari;
Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Biota Laut Ambon;
Pusat Penelitian Limnologi; dan
Pusat Penelitian Metalurgi.
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati
Pusat Penelitian Bioteknologi;
Pusat Penelitian Biologi;
Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor;
Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;
Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;
Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bali; dan
Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian dan Pengembangan Biomaterial.
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik
Pusat Penelitian Informatika;
Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi;
Pusat Penelitian Fisika;
Bidang Fisika Bahan Baru;
Pusat Penelitian Kimia;
Bidang Teknologi Proses dan Katalisis;
Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia Yogyakarta;
Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik;
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengolahan Mineral Lampung; dan
Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Signal dan Navigasi.
Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah
Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian;
Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi;
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Instrumentasi;
Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;
Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press);
Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi; dan
Pusat Inovasi.
Sekretariat Utama
Biro Umum dan Perlengkapan;
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti; dan
Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat:
melaksanakan jasa pelayanan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan kontrak kerjasama.
menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 3
Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Pasal 4
Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif penerimaan penjualan karcis tanda masuk Kebun Raya selain Kebun Raya Bogor dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Terhadap tamu negara, penyandang cacat, yatim piatu, dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif karcis tanda masuk sebesar 0% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selai…