PP Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 48 TAHUN 2012

    TENTANG

    JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN.

    Pasal 1

    Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian, meliputi penerimaan dari:

    perolehan dari hasil pertanian;

    jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi peta;

    jasa pengembangan diseminasi dan teknologi;

    jasa pemberian hak dan perizinan;

    jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;

    jasa layanan pengujian, analisis, dan pengembangan pertanian;

    jasa penelitian, alih teknologi hasil penelitian, dan pengembangan pertanian yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain;

    jasa penggunaan sarana dan prasarana.

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.

    Pasal 2

    Dalam hal alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g telah dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual, terhadap pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti.

    Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas dasar persentase dari harga pokok penjualan selama jangka waktu kontrak kerjasama.

    Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 10% (sepuluh persen).

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.

    Pasal 3

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dikenakan atas tindakan dan jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

    Dalam hal dilakukan penolakan atau pemusnahan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan atau media pembawa organisme pengganggu tumbuhan, pemilik media pembawa tidak dikenakan kewajiban membayar jasa tindakan karantina hewan atau tumbuhan.

    Pelaksanaan penolakan atau pemusnahan media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi tanggung jawab pemilik media pembawa sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan atau tumbuhan.

    Pasal 4

    Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area berupa pemeriksaan fisik dikenakan di tempat pengeluaran dan di tempat pemasukan.

    Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area berupa pemeriksaan fisik di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

    Tarif atas jasa tindakan karantina selain pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ditempat pengeluaran dan/atau pemasukan sesuai dengan penggunaan sarana dan/ atau tindakan yang dilakukan.