PP Nomor 13 Tahun 2026 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 13 TAHUN 2026

    TENTANG

    JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dengan telah dilakukan proses integrasi kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi Sadan Riset dan lnovasi Nasional, perlu melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan lnovasi Nasional;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional;

    Mengingat :

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);

    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL.

    Pasal 1

    (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:

    pelayanan Jasa penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, ketenaganukliran, dan keantariksaan;

    penyelenggaraan pelatihan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi;

    penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;

    jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;

    jasa penyelenggaraan eduwisata;

    jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan Inovasi Nasional;

    royalti kekayaan intelektual; dan

    asa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi, dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, penyelenggaraan keantariksaan, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan.

    (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

    (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa asesmen, surveilans, dan pengambilan sampel, serta huruf c selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

    (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

    Pasal 2

    Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, Badan Riset dan Inovasi Nasional juga dapat melaksanakan pelayanan pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia dalam rangka tridharma perguruan tinggi sesuai tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama.

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

    Pasal 3

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a berupa perizinan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dikecualikan bagi:

    orang asing yang telah memiliki izin kerja tenaga asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    orang asing yang terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Indonesia.

    Pasal 4

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan peralatan laboratorium.

    Biaya transportasi, akomodasi, dan peralatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.