PP Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 36 TAHUN 2008

    TENTANG

    JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI.

    Pasal 1

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:

    Jasa Inkubator Teknologi;

    Jasa Teknologi Modifikasi Cuaca/Penyemaian Awan/Hujan Buatan;

    Jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya;

    Jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati;

    Jasa Bioteknologi dan Produk Bioteknologi;

    Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

    Jasa Pengkajian Dinamika Pantai;

    Jasa Pengkajian dan Penerapan Teknologi Energi;

    Jasa Teknologi dan Seni Keramik dan Porselen;

    Jasa Teknologi Lingkungan;

    Jasa Pengkajian Teknologi Polimer;

    Jasa Rekayasa Disain dan Sistem Teknologi;

    Jasa Teknologi Aero Gas Dinamika dan Getaran;

    Jasa Uji Kekuatan Struktur;

    Jasa Termodinamika Motor dan Propulsi;

    Jasa Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika;

    Jasa Penyelenggaraan Seminar dan Sejenisnya;

    Jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi;

    Hasil difusi teknologi berdasarkan kontrak kerjasama dengan pihak lain; dan

    Jasa pelayanan berdasarkan kontrak kerjasama dengan pihak lain.

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf r adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s dan huruf t adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.

    Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t merupakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pelayanan pengkajian dan penerapan teknologi.

    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan Persentase.

    Pasal 3

    Terhadap pihak tertentu dikenakan tarif atas jenis pelayanan tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

    Mahasiswa program S1: 50% (lima puluh persen);

    Mahasiswa program S2/S3: 60% (enam puluh persen);

    UKM skala kecil: 50% (lima puluh persen); atau

    UKM skala menengah: 60% (enam puluh persen);

    dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    Jasa Bioteknologi dan Produk Bioteknologi;

    Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

    Jasa Pengkajian Dinamika Pantai;

    Jasa Teknologi dan Seni Keramik dan Porselen;

    Jasa Teknologi Lingkungan;

    Jasa Pengkajian Teknologi Polimer;

    Jasa Uji Kekuatan Struktur;

    Pasal 4

    Tarif atas jenis pelayanan tertentu tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.

    Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    Jasa Teknologi Modifikasi Cuaca/Penyemaian Awan/Hujan Buatan;

    Jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya;

    Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

    Jasa Pengkajian Dinamika Pantai;

    Jasa Pengkajian dan Penerapan Teknologi Energi;

    Jasa Rekayasa Disain Sistem Teknologi;

    Jasa Uji Kekuatan Struktur;

    Jasa Teknologi Aero Gas Dinamika dan Getaran;

    Jasa Termodinamika Motor dan Propulsi;

    Jasa Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika;

    Jasa Penyelenggaraan Seminar dan Sejenisnya; dan

    Jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi.

    Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.