PP Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2009
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.
Pasal 1
Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan dari pelayanan:
perizinan, yang meliputi perizinan:
pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir; dan
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir;
penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan keselamatan pengangkutan zat radioaktif;
penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan
penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam satuan rupiah.
Pasal 3
Tarif atas jenis pelayanan tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perizinan:
pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir yang terdiri atas:
pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A tertentu yang meliputi permohonan izin:
impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik;
produksi pembangkit radiasi pengion;
produksi barang konsurnen yang mengandung zat radioaktif;
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dalam mobile station;
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam mobile station ;
operasi fasilitas radioterapi yang menggunakan:
teleterapi Co-60;
laju dosis tinggi (high dose rate) ;
akselerator linear (linear accelerator) ; dan
sinar-X orthovoltage;
operasi fasilitas kalibrasi;
operasi radiografi industri fasilitas tertutup dengan menggunakan peralatan:
gamma;
sinar- X;
akselerator linear (linear accelerator) ; dan
betatron;
operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi;
operasi iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus;
operasi iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion;
konstruksi iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;
operasi iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;
penutupan iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;
operasi kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography) ;
penutupan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET (Positron Emission Tomography);
operasi kedokteran nuklir terapi;
penutupan kedokteran nuklir terapi;
komisioning fasilitas produksi radioisotop;
operasi fasilitas, produksi radioisotop;
penutupan fasilitas produksi radioisotop;
tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
komisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
penutupan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
pemanfaatan bahan nuklir tertentu yang meliputi permohonan izin:
penelitian dan pengembangan;
penambangan bahan galian nuklir;
pembuatan;
produksi;
pengalihan; dan
penggunaan pada:
reaktor daya;
reaktor nondaya; dan
produksi radioisotop;
pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok B tertentu yang meliputi permohonan izin penyimpanan zat radioaktif;
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir tertentu yang meliputi permohonan: