PP Nomor 15 Tahun 2026 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANANdan Makanan

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 15 TAHUN 2026

    TENTANG

    JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan;

    Mengingat :

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);

    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN.

    Pasal 1

    (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan yang berasal dari:

    jasa registrasi, notifikasi, dan evaluasi;

    jasa inspeksi;

    jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan; dan

    denda administratif atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan.

    (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 2

    Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jasa inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa inspeksi fasilitas pembuatan produk impor dan inspeksi sentra uji bioekivalensi di luar negeri tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

    Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 3

    (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa registrasi dan jasa notifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini untuk usaha mikro dan kecil yang melakukan produksi di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

    (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini berupa:

    penerbitan persetujuan penggunaan fasilitas produksi obat bahan alam bersama kosmetik, dan pangan olahan untuk usaha mikro obat bahan alam;

    sertifikasi pemenuhan komitmen sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk pengelola pasar dan usaha mikro dan kecil;

    sertifikasi pemenuhan standar sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk usaha mikro dan kecil dalam negeri kecuali importir; dan

    jasa sertifikasi ekspor berupa surat keterangan ekspor (cerlificate of free sale, health cerlificate, dan/ atau export notification for food packaging) untuk pangan olahan dan kemasan pangan untuk usaha mikro dan kecil

    ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

    Pasal 4

    (1) Dengan pertimbangan tertentu:

    tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan

    tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak selain yang telah diatur dalam Pasal 3,

    dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0,00% (nol persen).

    (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sadan Pengawas Obat dan Makanan.

    (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.