PP Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2009
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari jasa:
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner;
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa; dan
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
A.
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner 2 (dua) hari
Per peserta/
angkatan
Rp. 2.510.000,00
B.
Pendidikan dan pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa 5 (lima) hari
Per peserta/
angkatan
Rp. 3.775.000,00
C.
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) hari
Per peserta/
angkatan
Rp. 1.215.000,00
Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) hari
Per peserta/
angkatan
Rp. 1.850.000,00
Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) hari
Per peserta/
angkatan
Rp. 2.565.000,00
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk biaya transportasi.
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Wajib Bayar.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.