PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997
TENTANG
JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Penyetoran Negara Bukan Pajak ke Kas Negara.
Mengingat:
Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Pasal 1
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, yang jenisnya sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Seluruh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2, tata cara penggunaan jenis penerimaan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pengelolaan penerimaan dalam rangka kegiatan reboisasi, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Pasal 5
Tatacara pengelolaan jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang dilakukan oleh Departemen dan Lembaga Non Departemen yang belum tercakup dalam lampiran Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan diusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 57
LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997
TANGGAL 7 JULI 1997
JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU UMUM DI SEMUA DEPARTEMEN DAN LEMBAGA NON DEPARTEMEN
NOMOR
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan).
Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara.
Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan negara.
Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro).
Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan).
Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah.
Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
LAMPIRAN IIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997
TANGGAL 7 JULI 1997
(1) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN LUAR NEGERI
No.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
1.
Penerimaan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia.
2.
Penerimaan dari jasa pengurusan dokumen kanselerai.
(2)JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
No.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
1.
Penerimaan dari pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM).
2.
Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
3.
Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
4.
. Penerimaan dari pemberian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.
5.
Penerimaan dari pelayanan kesehatan.
(3)JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
No.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
1.
Penerimaan denda administrasi.
2.
Penerimaan dari pelayanan jasa hukum.
3.
Penerimaan dari penggunaan jasa tenaga narapidana dan hasil penjualan barang keterampilannya.
4.
Penerimaan dari pendaftaran ciptaan.
5.
Penerimaan dari permintaan hak paten.
6.
Penerimaan dari pemberian merek.
7.
Penerimaan dari keimigrasian.
8.
Penerimaan balai harta peninggalan.
9.
Penerimaan pengadilan.
(4) JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PENERANGAN
No.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
1.
Penerimaan dari siaran iklan.
2.
Penerimaan dari siaran spot Radio Republik Indonesia (RRI).
3.
Penerimaan dari penyelenggaraan sensor film,video tape kaset, film reklame komersial dan non komersial.
4.
Penerimaan dari pembuatan film untuk instansi pemerintah dan penyewaan peralatan perfilman.
(5) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN
No.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
1.
Penerimaan denda administrasi atas keterlambatan penyampaian laporan perusahaan di bidang pasar modal.
2.
Penerimaan denda administrasi yang dikenakan pada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3.
Penerimaan Bea Lelang.
4.
Penerimaan dari biaya administrasi lelang swasta.
5.
. Penerimaan dari Bea Lelang Batal.
6.
. Penerimaan dari biaya administrasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
7.
Penerimaan dari penjualan saham bagian Pemerintah.
8.
Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara.
9.
Penerimaan dari selisih lebih karena perubahan harga jual yang ditetapkan Pemerintah atas persediaan gula pasir digudang-gudang Bulog dan gudang pabrik gula, dan persediaan pupuk di semua gudang Pusri.
10.
Penerimaan dari denda keterlambatan penyampaian laporan oleh Perusahaan Pembiayaan.
11.
Penerimaan dari denda tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan perhitungan laba rugi bagi perusahaan…