PMK Nomor 68/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 68/PMK.04/2009
TENTANG
JENIS DAN BESARAN JAMINAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN CUKAI SECARA
BERKALA DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Besaran Jaminan Dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN BESARAN JAMINAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Pembayaran cukai secara berkala yang selanjutnya disebut pembayaran secara berkala adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
Penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
Jaminan bank dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan yang selanjutnya disebut jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
Jaminan dari perusahaan asuransi berupa excise bond dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan yang selanjutnya disebut excise bond adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh surety yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada obligee dalam hal principal gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan perusahaan atau corporate guarantee dalam rangka penundaan yang selanjutnya disebut jaminan perusahaan adalah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Direktur Jenderal atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.
Penjamin atau surety dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan yang selanjutnya disebut surety adalah perusahaan asuransi umum yang memiliki izin usaha di Indonesia untuk memasarkan excise bond dan bertanggung jawab untuk melakukan penutupan jaminan.
Terjamin atau principal dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan yang selanjutnya disebut principal adalah perusahaan yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala dan penundaan yang terikat kewajiban yang timbul dari kemudahan tersebut.
Penerima Jaminan atau obligee dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan yang selanjutnya disebut obligee adalah Direktur Jenderal atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk sebagai pihak yang berhak menerima pemenuhan kewajiban dari principal dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
BAB II
JENIS JAMINAN
Pasal 2
Jenis jaminan yang dapat diserahkan dalam rangka pembayaran secara berkala berupa:
jaminan bank; atau
excise bond .
Jenis jaminan yang dapat diserahkan dalam rangka penundaan berupa:
jaminan bank;
excise bond ; atau
jaminan perusahaan.
Pasal 3
Jenis jaminan berupa jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat {2} huruf a yang dapat diterima sebagai jaminan dalam rangka pembayaran secara berkala dan penundaan adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Jaminan bank yang dibuat tidak sesuai dengan format sebagaimana dimaksud pada ayat {2} tidak dapat diterima sebagai jaminan.
Pasal 4
Jenis jaminan berupa excise bond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b yang dapat diterima sebagai jaminan dalam rangka pembayaran secara berkala dan penundaan adalah jaminan yang diterbitkan oleh surety yang tercatat pada Departemen Keuangan untuk menerbitkan excise bond .
Exdse bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Exise bond yang tidak sesuai dengan format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterima sebagai jaminan.