KMK Nomor 36/KMK.04/2002 Tahun 2002 tentang Jasa Pra Lelang dalam Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/KMK.04/2002
TENTANG
JASA PRA LELANG DALAM LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara serta untuk meningkatkan penerimaan negara perlu ditempuh suatu upaya untuk mengoptimalkan hasil pelaksanaan lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negaraa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan hasil pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengikut sertakan Balai Lelang sebagai pelaksana jasa pra lelang dengan imbalan jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jasa Pra Lelang Dalam Lelang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;
Mengingat:
Peraturan Lelang ( Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56 );
Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Instruksi Lelang ( Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85 );
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan L,elang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.01/2000 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/ KMK.01/2000;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA PRA LELANG DALAM LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI M1LIK NEGARA PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Balai Lelang adalah Perorangan atau Badan Hukum yang menyelenggarakan kegiatan dibidang jasa lelang berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah:
Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya;
Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin, atau;
Barang yang dikirim melalui pos:
yang ditolak si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos.
Barang yang dikuasai negara adalah:
barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean;
barang dan atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, atau;
barang dan atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
Barang yang menjadi milik negara adalah:
barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;
barang dan atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
barang dan atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;
barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor, atau;
barang dan atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.
Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik, dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun, dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para peminat.
Harga lelang adalah harga penawaran tertinggi yang dibayar oleh Pembeli tidak termasuk Bea Lelang Pembeli dan Uang Miskin serta pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pra lelang adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan sebelum lelang.
Pasal 2
Dalam pelaksanaan lelang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menunjuk Balai Lelang untuk melaksanakan kegiatan jasa pra lelang.
Kegiatan jasa pra lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
menerima dan menghimpun barang dari pemohon lelang untuk dilelang;
meneliti dokumen barang, mengolah data, memilah barang, memberi label, menyiapkan contoh untuk dites atau untuk dievaluasi atau untuk lelang;
menyiapkan barang sebaik mungkin, apabila perlu dengan memperbaiki atau mening…