KMK Nomor 43/KMK.017/1997 Tahun 1997 tentang Jasa Akuntan Publik
Menimbang
bahwa peraturan-peraturan yang berhubungan dengan akuntan publik yang ada pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan profesi akuntan;
bahwa sehubungan dengan itu dianggap perlu mengaturnya kembali dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaga Negara Tahun 1954 Nomor 103);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tanggal 27 Maret 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1995;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor : 388/M Tahun 1995;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1254/KMK.01/1992 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;