PMK Nomor 240/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Menimbang
bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara yang terpadu dan terintegrasi, didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2007 tentang Jaringan Dokumentasi Dan lnformasi Hukum Di Lingkungan Departemen Keuangan;
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional yang menjadi pedoman untuk pengelolaan Janngan dokumentasi dan informasi hukum secara nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tersebut dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiinana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jaringan Dokumentasi Dan lnformasi Hukum Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perun dang-U ndangan (Lem baran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri 36/KMK.01/2014 tentang Keuangan Cetak Biru Nomor Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-20 15;
Catatan
Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2007 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Departemen Keuangan, clicabut dan dinyatakan tidak berlaku.