PMK Nomor 76/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 76/PMK.01/2007
TENTANG
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan di lingkungan Departemen Keuangan sangat penting arti dan perannya dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum di bidang keuangan dan kekayaan negara;
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, perlu menata kembali jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Departemen Keuangan sebagai bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan;
Mengingat:
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 135);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut JDIH Departemen Keuangan adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
Peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan Negara adalah peraturan tertulis di bidang keuangan dan kekayaan Negara yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, baik Menteri Keuangan maupun Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan.
Bahan dokumentasi hukum lainnya adalah Majalah Hukum, Buku Hukum, Karya Ilmiah, Yurisprudensi, Akta-akta, dan Laporan Hasil Penelitian.
Pasal 2
JDIH Departemen Keuangan berfungsi:
sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum keuangan dan kekayaan negara;
untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum bidang keuangan dan kekayaan negara;
untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya bidang hukum keuangan dan kekayaan negara; dan
untuk meningkatkan upaya pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum bidang hukum keuangan dan kekayaan negara.
Pasal 3
JDIH Departemen Keuangan terdiri dari:
Pusat Jaringan;
Anggota Jaringan; dan
Unit Penunjang Jaringan.
Pusat Jaringan adalah Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Anggota Jaringan adalah:
Biro Umum Sekretariat Jenderal;
Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Hukum dan Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
Sekretariat Inspektorat Jenderal;
Sekretariat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal;
Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan; dan
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Unit Penunjang Jaringan adalah instansi vertikal unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan di daerah.
Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f mengkoordinasikan masing-masing Unit Penunjang Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 4
Pusat Jaringan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, pelayanan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta pengkoordinasian Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan dalam rangka mewujudkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di masing-masing unit kerja yang bersangkutan.