KMK Nomor 378/KMK.01/1996 Tahun 1996 tentang Jadual Penurunan Tarip Bea Masuk
Menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian berusaha, efesien dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya saing produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menetapkan jadual penurunan tarif bea masuk secara bertahap dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 221/KMK.01/1995 tentang Jadual Penurunan Tarif Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan;