KEP Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN-JABATAN TERTENTU YANG DILARANG DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 40 TAHUN 2012
TENTANG
JABATAN-JABATAN TERTENTU YANG DILARANG DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 ;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU
Jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
KEDUA
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Pebruari 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, MSi