PMK Nomor 123/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Menimbang
bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pilihan pengembangan karier, serta efektivitas dan kinerja organisasi, khususnya pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan penetapan aturan atau kebijakan, perlu menggunakan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Kernen terian Keuangan;
bahwa pengaturan pelaksaanaan penggunaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, belum dapat mehgakomodir kebutuhan terkait penggunaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, perlu menyusun pengaturan lebih lanjut terkait dengan tata kelola, pembinaan, pelaksanaan tugas, mekanisme kerja, penilaian kinerja, dan standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
bahwa melalui surat Nomor 2075/D. 1.4/JFT.06 tanggal 25 Mei 20 18, Lembaga Administrasi Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan telah memberikan persetujuan penyusunan pengaturan penggunaan jabatan fungsional Analis Kebijakan di lingkungan kementerian keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai C:engan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.01/2014 tentang Pedoman Pembentukan dar: Penggunaan Jabatan Fungsional Terten tu di Lingkungan Kernen terian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172);
Peraturan Menteri Keuangan Nomx 234/PMK.01/20 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 1981);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.