KEP Nomor 5 Tahun 2012 tentang IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI KEPADA PT. SUMBER MUTIARA INDAH PERDANA UNTUK BERPERAN SERTA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI MELALUI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN TEBU POLA KEMITRAAN DI KAWASAN KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) PULAU RUPAT KABUPATEN BENGKALIS PROVINSI RIAU

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

    NOMOR 5 TAHUN 2012

    TENTANG

    IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI KEPADA PT. SUMBER MUTIARA INDAH PERDANA UNTUK BERPERAN SERTA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI MELALUI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN TEBU POLA KEMITRAAN DI KAWASAN KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) PULAU RUPAT KABUPATEN BENGKALIS PROVINSI RIAU

    MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/III/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VI/2009 perlu memberikan Izin Pelaksanaan Transmigrasi kepada badan usaha yang memenuhi syarat;

    bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Permohonan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (TP2IPT), PT. Sumber Mutiara Indah Perdana yang berkedudukan di Jalan Tanjung Datuk Nomor 18 Pekanbaru, memenuhi syarat teknis maupun administratif sehingga dipandang mampu untuk berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi melalui pembangunan perkebunan Tebu di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu memberikan Izin Pelaksanaan Transmigrasi kepada PT. Sumber Mutiara Indah Perdana dengan Keputusan Menteri;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);

    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3800);

    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 ;

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.28/MEN/XII/2008;

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.03/MEN/III/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VI/2009;

    Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 279/KPTS/IX/2009 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Tebu Seluas + 6.442 Ha A.n PT. Sumber Mutiara Indah Perdana Di Pulau Rupat Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis;

    Memperhatikan : Berita Acara Tim Penilai Permohonan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (TP2IPT) Nomor BA.12/TP2IPT/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Hasil Penilaian Permohonan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) PT. Sumber Mutiara Indah Perdana Dalam Pembangunan Perkebunan Tebu Pola Kemitraan di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KESATU

    Memberikan Izin Pelaksanaan Transmigrasi kepada PT. Sumber Mutiara Indah Perdana yang berkedudukan di Jalan Tanjung Datuk Nomor 18 Pekanbaru, untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi melalui Pembangunan Perkebunan Tebu Pola Kemitraan di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

    KEDUA

    Peran serta dalam pelaksanaan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan memberdayakan + 1.208 KK dan, meliputi transmigrasi di lokasi Permukiman Transmigrasi yang ada (PTA), Permukiman Transmigrasi yang telah diserahkan (PTD), Permukiman Transmigrasi Baru (PTB), serta masyarakat di sekitar kebun inti melalui penanaman kebun plasma seluas + 2.416 Ha.

    KETIGA

    PT. Sumber Mutiara Indah Perdana bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.