KEP Nomor 278 Tahun 2011 tentang IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI KEPADA PT. ANUGERAH ALAM PERSADA UNTUK BERPERAN SERTA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI MELALUI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT POLA KEMITRAAN DI LOKASI DESA BATU LEPOQ KECAMATAN KARANGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.278/MEN/XI/2011
TENTANG
IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI KEPADA PT. ANUGERAH ALAM PERSADA UNTUK BERPERAN SERTA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI MELALUI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT POLA KEMITRAAN DI LOKASI DESA BATU LEPOQ KECAMATAN KARANGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/III/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VI/2009, perlu memberikan Izin Pelaksanaan Transmigrasi kepada badan usaha yang memenuhi syarat;
bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Permohonan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (TP2IPT), PT. Anugerah Alam Persada yang berkedudukan di Gedung The East Lantai 23 Jalan Lingkar Mega Kuningan Kavling E3: Nomor 1 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, memenuhi syarat teknis maupun administratif sehingga dipandang mampu untuk berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi melalui pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu memberikan Izin Pelaksanaan Transmigrasi kepada PT. Anugerah Alam Persada dengan Keputusan Menteri;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4849);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3800);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 ;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/III/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VI/2009;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 525.26/K.851/2010 tentang Perpanjangan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 188.4.45/729/HK/XI/2009 Tentang Perubahan Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Sima Agung Prima Seluas + 13.079 Ha menjadi PT. Anugerah Alam Persada di Desa Batu Lepoq Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU
Memberikan Izin Pelaksanaan Transmigrasi kepada PT. Anugerah Alam Persada yang berkedudukan di Gedung The East Lantai 23 Jalan Lingkar Mega Kuningan Kavling E3: Nomor 1 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setia Budi, untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi melalui Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan di lokasi Desa Batu Lepoq Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
KEDUA
Peran serta dalam pelaksanaan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan memberdayakan +225 KK, Permukiman Transmigrasi yang telah diserahkan (PTD), dan masyarakat di sekitar kebun inti melalui penanaman kebun plasma seluas + 450 Ha.
KETIGA
PT. Anugerah Alam Persada bertanggung jawab melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT
Pembinaan terhadap pelaksanaan izin sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, serta pengendalian teknis operasional dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur.