PP Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang irigasi;
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);