PMK Nomor 199/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Investasi Dana Pensium.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 199/PMK.010/2008
TENTANG
INVESTASI DANA PENSIUN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan Program Pensiun, investasi kekayaan Dana Pensiun harus dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimum;
bahwa dengan semakin berkembangnya instrumen investasi di pasar modal dan perlunya evaluasi atas penempatan investasi yang telah dilakukan Dana Pensiun, perlu untuk melakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai Investasi Dana Pensiun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pihak adalah perorangan, perusahaan, koperasi, kontrak investasi kolektif, usaha bersama, asosiasi, baik sendiri-sendiri, maupun secara bersama-sama merupakan kelompok yang mempunyai hubungan Afiliasi.
Afiliasi adalah hubungan di antara Pihak dimana:
salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris, yang juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris pada Pihak lain;
salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris, yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yang menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris pada Pihak lain;
salah satu Pihak memiliki wewenang untuk menunjuk atau memberhentikan direksi atau yang setara dari Pihak lain; atau
salah satu Pihak secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu pengendalian Pihak lain kecuali pengendalian dimaksud oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
salah satu Pihak memiliki sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima perseratus) saham Pihak lain atau merupakan pemegang saham terbesar;
salah satu Pihak merupakan kreditur terbesar dari Pihak yang lain;
salah satu Pihak mempunyai hak suara pada Pihak lain yang lebih dari 50% (lima puluh perseratus) berdasarkan suatu perjanjian; atau
salah satu Pihak dapat mengendalikan operasional, pengawasan, atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung, atas hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional pihak lain berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, atau perjanjian.
Arahan Investasi adalah kebijakan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus dalam melaksanakan investasi.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat Utang Negara, dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dana Pensiun adalah Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun.
Pendiri adalah Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun.
Pengurus adalah Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun.
Peserta adalah Peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun.
Penerima Titipan adalah Penerima Titipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun.
Manajer Investasi adalah Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Pasal 2
BAB II
ARAHAN INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 2
Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi.
Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
sasaran hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh Pengurus;
batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis investasi;
batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan pada satu Pihak;
obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan Dana Pensiun;
ketentuan likuiditas minimum portofolio investasi Dana Pensiun untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat pensiun dan operasional Dana Pensiun;
ketentuan yang memuat kewajiban dilakukannya pengkajian yang memadai untuk penempatan dan pelepasan investasi;
sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat, lembaga keuangan dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi; dan
sanksi yang akan diterapkan Dana Pensiun kepada Pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 3
BAB III
KEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 3
Pengurus wajib melaksanakan pengelolaan investasi sesuai dengan Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pen…