KEP Nomor 2397 Tahun 2025 tentang INSENTIF HAK EKSPOR ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG RAKYAT

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 2397 TAHUN 2025

    TENTANG

    INSENTIF HAK EKSPOR ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG RAKYAT

    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, perlu menetapkan insentif hak ekspor atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng rakyat;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1047);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG INSENTIF HAK EKSPOR ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG RAKYAT.

    KESATU

    Menetapkan insentif hak ekspor atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat, berupa:

    Angka Faktor Pengali Kemasan;

    Angka Faktor Pengali Regional; dan

    Angka Faktor Pengali Distribusi melalui Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan.

    KEDUA

    Angka Faktor Pengali Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan kepada produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

    untuk kemasan bantal sebesar 2 (dua); dan

    untuk kemasan selain bantal sebesar 2,25 (dua koma dna puluh lima).

    KETIGA

    Angka Faktor Pengali Regional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan kepada produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat ke seluruh wilayah Indonesia dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KEEMPAT

    Angka Faktor Pengali Distribusi melalui Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan diberikan kepada produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) kepada Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan sebesar 1,2 (satu koma dua).