KEP Nomor 2397 Tahun 2025 tentang INSENTIF HAK EKSPOR ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG RAKYAT
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2397 TAHUN 2025
TENTANG
INSENTIF HAK EKSPOR ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG RAKYAT
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, perlu menetapkan insentif hak ekspor atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat;
Mengingat:
Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1047);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG INSENTIF HAK EKSPOR ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG RAKYAT.
KESATU
Menetapkan insentif hak ekspor atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat, berupa:
Angka Faktor Pengali Kemasan;
Angka Faktor Pengali Regional; dan
Angka Faktor Pengali Distribusi melalui Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan.
KEDUA
Angka Faktor Pengali Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan kepada produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk kemasan bantal sebesar 2 (dua); dan
untuk kemasan selain bantal sebesar 2,25 (dua koma dna puluh lima).
KETIGA
Angka Faktor Pengali Regional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan kepada produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat ke seluruh wilayah Indonesia dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT
Angka Faktor Pengali Distribusi melalui Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan diberikan kepada produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) kepada Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan sebesar 1,2 (satu koma dua).