PMK Nomor 132/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan Pnbp pada Badan Pertanahan Nasional.

    Menimbang

    bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 telah ditetapkan rumusan penghitungan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional;

    bahwa dalam rumusan penghitungan penetapan tarif pelayanan PNBP yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional terdapat indeks yang terdiri atas HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm yang perlu ditetapkan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100);

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.