PMK Nomor 228/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 228/PMK.04/2014
TENTANG
IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean dengan memiliki kualitas yang sama pada saat diekspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet ;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention On Temporary Admission (Konvensi Tentang Pemasukan Sementara);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET .
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Pemegang Carnet adalah Orang yang melakukan kegiatan Impor Sementara dengan menggunakan carnet atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet .
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet.
Barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dapat dilakukan dengan menggunakan carnet.
Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi ATA Carnet atau CPD Carnet .
Terhadap barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan impor kembali atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan impor kembali atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
BAB II
BARANG YANG DAPAT MENGGUNAKAN CARNET
Pasal 3
Barang Impor Sementara atau barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan carnet memiliki sifat sebagai berikut:
tidak akan habis dipakai;
mudah dilakukan identifikasi; dan
tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat dari penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
Impor Sementara dengan menggunakan carnet diterapkan terhadap barang impor dengan tujuan penggunaan:
untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis;
untuk peralatan profesional atau tenaga ahli;
untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan;
untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga;
untuk tujuan kemanusiaan; atau
sebagai sarana pengangkut.
Tujuan penggunaan barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet diatur sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
Pasal 4
BAB III
PENJAMINAN
Pasal 4
Bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang timbul atas:
Impor Sementara dengan menggunakan carnet ; atau
impor kembali barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet,
dijamin oleh Penerbit dan Penjamin Carnet nasional.
Penerbit dan Penjamin Carnet nasional…