PMK Nomor 140/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Impor Sementara.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 140/PMK.04/2007
TENTANG
IMPOR SEMENTARA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Diekspor kembali adalah pengeluaran barang impor sementara dari daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Tidak diekspor kembali adalah barang impor sementara yang tidak diekspor kembali dalam jangka waktu lebih dari 60 hari sejak tanggal jatuh tempo impor sementara.
Pengurusan administrasi kepabeanan adalah pengajuan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pabean.
Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Pasal 2
Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak akan habis dipakai;
identitas barang tersebut jelas;
dalam jangka waktu impor sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan; dan
terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
Pasal 3
Terhadap barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan pembebasan bea masuk adalah:
barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di tempat lain dari tempat penyelenggaraan pameran berikat;
barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu;
barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi;
barang untuk keperluan tenaga ahli;
barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
barang yang diimpor untuk keperluan perlombaan dibidang olahraga;
kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang impor atau ekspor secara berulang-ulang;
barang keperluan contoh atau model;
kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh wisatawan manca negara;
kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular;
barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi;
binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;
peralatan khusus yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam, kebakaran, dan gangguan keamanan;
kapal niaga yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional;
pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional;
barang yang dibawa oleh penumpang dan akan dibawa kembali ke luar negeri; dan/atau
barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dari luar negeri.
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan keringanan bea masuk adalah mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur.
Pasal 4
Untuk mendapatkan fasilitas impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor.
Dalam hal tertentu permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Direktur Jenderal.
Kewajiban pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf p.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai pabean barang impor sementara;
pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
tujuan penggunaan barang impor sementara;
lokasi penggunaan barang impor sementara; dan
jangka waktu impor sementara.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:
dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali; dan
dokumen identitas pemohon seperti NPWP, surat izin usaha, dan API/APIT.