PMK Nomor 142/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Impor Sementara.
Menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan yang terkait dengan impor sementara, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap ketentuan mengenai impor sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 D ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Catatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
persyaratan dan penggolongan Barang Impor Sementara;
tata cara pengajuan permohonan izin Impor Sementara, pemberian jangka waktu izin Impor Sementara, pemenuhan kewajiban kepabeanan, pemeriksaan Barang Impor Sementara, pindah lokasi Barang Impor Sementara, penggunaan untuk tujuan lain Barang Impor Sementara, pencabutan izin Impor Sementara, dan ekspor kembali Barang Impor Sementara;
Impor Sementara kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak dengan frekuensi impor dan ekspor yang tinggi ( Returnable Package );
Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
ketentuan keadaan memaksa (force majeure); dan
jaminan atas Impor Sementara,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.