PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Menimbang
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16B Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.18 Tahun 2000 , dan dalam rangka mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang-barang yang bersifat startegis, serta setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.126, TLN No.3984);
Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.128, Thn No.3986);