PMK Nomor 188/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 188/PMK.01/2014

    TENTANG

    IKATAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DAN GANTI RUGI BAGI MAHASISWA

    DAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai ikatan dinas bagi pegawai negeri sipil lulusan program diploma bidang keuangan dan ganti rugi bagi mahasiswa dan lulusan program diploma bidang keuangan, perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa Dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

    Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);

    Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IKATAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DAN GANTI RUGI BAGI MAHASISWA DAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang berasal dari lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan telah melalui proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Mahasiswa adalah mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

    Program Diploma Bidang Keuangan yang selanjutnya disingkat Prodip adalah program pendidikan tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi Akuntansi Negara berdasarkan pengesahan oleh Menteri yang membidangi pendidikan, terdiri dari Prodip I dan Prodip III.

    Lulusan Prodip adalah Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan pendidikan dan dinyatakan lulus pendidikan sesuai kriteria yang dipersyaratkan.

    Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja bagi Pegawai dalam periode tertentu.

    Perjanjian Ikatan Dinas adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan Lulusan Prodip yang telah lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang memuat syarat-syarat dan ketentuan terkait Ikatan Dinas.

    Ganti Rugi adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh Mahasiswa yang tidak menyelesaikan masa pendidikan, Lulusan Prodip yang mengundurkan diri atau tidak lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan Ikatan Dinas.

    Pasal 2

    BAB II

    RUANG LINGKUP

    Pasal 2

    Ruang Lingkup dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi:

    Lulusan Prodip tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 yang lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); dan

    Mahasiswa yang diterima mulai tahun ajaran 2013.

    Pasal 3

    BAB III

    HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA Bagian Pertama Hak Mahasiswa

    Pasal 3

    Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti pendidikan Prodip.

    Pasal 4

    Bagian Kedua

    Kewajiban Mahasiswa

    Pasal 4

    Mahasiswa wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Prodip pada saat menjalani pendidikan.