PMK Nomor 211/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 211/PMK.01/2014
TENTANG
HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.01/1996 Tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan telah mengatur hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa pengaturan mengenai hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan dengan menambahkan pengaturan mengenai hari dan jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan;
bahwa dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai hari dan jam kerja pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/3130/M.PAN-RB/08/2014 telah memberikan persetujuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat:
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Kementerian Keuangan serta Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan, baik yang telah mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil maupun yang belum mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Jam Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Jam Kerja terdiri dari Jam Kerja Reguler dan Jam Kerja Bulan Ramadhan.
Jam Kerja Reguler adalah jam kerja yang dilaksanakan di bulan-bulan pada tahun masehi selain bulan Ramadhan pada tahun Hijriyah.
Jam Kerja Bulan Ramadhan adalah jam kerja yang dilaksanakan khusus di bulan Ramadhan pada tahun Hijriyah.
Hari Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 2
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Ketentuan mengenai hari dan jam kerja dalam Peraturan Menteri ini menjadi dasar penugasan setiap Pegawai dalam bekerja dan melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan guna peningkatan prestasi dan kinerja Pegawai.
Pasal 3
BAB III
HARI DAN JAM KERJA
Pasal 3
Hari kerja ditetapkan sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Pasal 4
Jam Kerja terdiri atas:
Jam Kerja Reguler; dan
Jam Kerja Bulan Ramadhan.